Empat Remaja di Grobogan Diamankan Polisi karena Bawa Celurit untuk Tawuran
GROBOGAN – Polres Grobogan mengamankan empat remaja yang membawa senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi tawuran.
Alat yang digunakan adalah dua buah celurit panjang 120 centimeter, satu stik golf, satu sajam berupa core, satu buah celurit Panjang 140 centimeter dan dua buah parang dengan panjang 100 centimeter.
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mengatakan, empat remaja yang diamankan merupakan hasil penyelidikan dua kasus berbeda.
Tiga pelaku yang masih remaja diamankan dari kejadian yang berlangsung di sebelah timur SMPN 2 Gubug pada 13 Mei 2025 lalu.
Mereka yang diamankan masih berstatus pelajar SMP.
”Ketiganya kami amankan sejumlah barang bukti,” kata AKBP Ike Yulianti.
Kasus tawuran antar remaja membawa sajam berupa celurit itu sempat viral di media sosial.
Dalam video tampak seorang remaja dimarahi warga diduga membawa celurit panjang di kawasan Jalan Jeketro, Gubug - Truko, Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Remaja tawuran videonya berdurasi 32 detik itu banyak dibagikan di grup-grup Facebook dengan anggota netizen Grobogan dan segera mendapatkan tanggapan luas.
Dalam video kejadian yang disebutkan berlangsung pada Selasa (13/5, juga terlihat remaja yang mengenakan jaket putih diamankan di dalam mobil.
Sedangkan satu pelaku lainya di kasus berbeda, diamankan Polres Grobogan.
Remaja tersebut terkait dalam kasus senjata tajam dalam kejadian yang berlangsung pada 8 April 2025 lalu yang berlangsung di Desa Penganten, Kecamatan Klambu.