Empat Pengedar Sinte dan Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Cilacap

Empat Pengedar Sinte dan Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Cilacap

Cilacap - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu berdekatan, petugas berhasil mengungkap dua kasus berbeda yang melibatkan empat pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis (sinte) dan sabu.

Kasus pertama terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari di Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. Polisi menangkap tiga orang pengedar sinte, masing-masing berinisial DGK (18), RNH (27), dan WH (22), yang merupakan warga Cilacap dan Banyumas. Dari tangan mereka, petugas menyita 44,28 gram tembakau sintetis serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk transaksi.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., ketiga pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui transaksi daring.

“Mereka memanfaatkan media sosial sebagai sarana jual beli sinte yang kemudian diedarkan di wilayah Cilacap,” katanya. Ketiganya dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Sabtu (18/10/2025). Seorang pria berinisial AW (45), warga Cilacap Selatan, diamankan setelah kedapatan membawa 0,35 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu untuk dikonsumsi pribadi. Tersangka diketahui residivis kasus serupa yang baru saja bebas awal tahun ini. Ia kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Ipda Galih menegaskan, Polresta Cilacap akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Sat Resnarkoba dan mengajak masyarakat ikut serta memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai upaya menjaga keamanan wilayah, Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui tindak pidana. Warga dapat menghubungi Call Center 110, layanan bebas pulsa yang aktif 24 jam untuk menampung aduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.

Dengan sinergi antara aparat dan warga, diharapkan Cilacap semakin aman, bebas dari penyalahgunaan narkoba, dan nyaman untuk seluruh masyarakat.