Empat Pemuda Banyumas Ditangkap Polisi di Cilacap karena Edarkan Sinte
CILACAP - Kawanan pengedar Narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) di Cilacap, Jawa Tengah, diciduk polisi. Mereka berjumlah 4 orang asal Banyumas.
Dari hasil penangkapan, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menyita barang bukti sinte seberat 14,64 gram.
Adapun penangkapan keempat pemuda ini, bermula adanya aduan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Kroya, terkait adanya peredaran sinte.
"Keempat tersangka ditangkap pada Selasa (23/9/2025) malam di wilayah Kecamatan Kroya," ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, Kamis (25/9/2025).
Galih mengungkapkan, kawanan pengedar sinte ini masing-masing inisial RS (24), SR WP (23), VPA (30), dan OO (22).
"Awal mula dua orang pelaku terlebih dulu ditangkap. Kemudian dua pelaku lainnya berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan," tuturnya.
Selain paket sinte yang berhasil disita polisi, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan, diantaranya ponsel, uang tunai, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran para tersangka.
Kasi Humas menyampaikan, bahwa sinte ini dibeli melalui akun instagram bernama vechilevillain.utm. "Barang bukti sinte ini selain dijual, sebagian untuk dikonsumsi pribadi," beber Galih.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap dan menjalani proses pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa praktik peredaran ini melanggar hukum. Dan akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pemuda ini mau tak mau harus mendekam di balik jeruji besi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.
"Ancaman pidananya penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp10 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasi Humas Galih.
Polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran sinte di wilayah Cilacap dan sekitarnya. (*)