Eks Dosen UIN Malang Jadi Tersangka Pornografi, Jejak Konflik Panjang dengan Tetangga Terungkap

Eks Dosen UIN Malang Jadi Tersangka Pornografi, Jejak Konflik Panjang dengan Tetangga Terungkap

MALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan asusila. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan tetangganya, Nurul Sahara, sejak September 2025.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan status hukum Yai Mim dinaikkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Yudi, Rabu (7/1).

Menurut Yudi, dugaan tindak pidana pornografi dan asusila tersebut berkaitan dengan adanya video yang mengarah pada konten pornografi.
“Dugaan tindak pidanya adalah berkaitan dengan video asusila,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan peredaran video seks Yai Mim bersama istrinya. Video tersebut terungkap saat Nurul Sahara melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, Sahara mengaku mengalami dugaan pelecehan hingga empat kali, baik secara verbal maupun fisik.

Selain dugaan kekerasan seksual, Yai Mim juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi terkait penyebaran video pribadi kepada pihak lain, termasuk Sahara. Namun, Yai Mim membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan video pribadinya dan justru merasa menjadi korban penyebaran.

“Kalaupun ada gambar yang tersebar, itu bukan saya. Tapi ada orang yang sengaja membuka HP saya,” ujar Yai Mim usai mendampingi pemeriksaan pengaduan istrinya di Polresta Malang Kota, Oktober 2025 lalu.

Yai Mim mengaku baru mengetahui video tersebut beredar saat dirinya menjalani pemeriksaan internal di Kementerian Agama. Ia menyebut momen tersebut sangat mengguncangnya secara psikologis.
“Saya kaget saat ditunjukkan video saya dengan istri, nangis saya,” ucapnya.

Ia juga menduga kebocoran video terjadi ketika ponselnya berada di tangan pihak lain. Menurut pengakuannya, ponsel tersebut sempat dibawa dan diperbaiki oleh Sahara atau orang terdekatnya. Namun, tudingan itu dibantah pihak Sahara dan disebut sebagai alibi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yai Mim menyatakan siap menjalani proses hukum.
“Kalau Yai Mim dinyatakan bersalah, silakan dipenjara. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” ujar Yai Mim dalam pernyataan video yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (8/1).

Ia menegaskan tidak akan mengeluarkan uang dalam bentuk apa pun demi memenangkan perkara tersebut. Yai Mim juga menyinggung dugaan adanya aliran uang dari istrinya yang disebut berkaitan dengan kasus ini dan meminta agar uang tersebut dikembalikan.

“Saya lebih baik dipenjara daripada istri saya diperas,” katanya.

Dalam pernyataan lain, Yai Mim sempat mengaku kebal hukum dengan alasan sebagai pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang. Ia menyebut memiliki surat keterangan sebagai pasien. Pernyataan tersebut dibenarkannya saat dikonfirmasi, meski proses hukum tetap berjalan.

Konflik antara Yai Mim dan Nurul Sahara sendiri telah berlangsung lama. Perseteruan itu diduga bermula dari sengketa lahan parkir di kawasan Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kelurahan Merjosari, Kota Malang. Yai Mim mengklaim lahan tersebut merupakan tanah wakaf miliknya, sementara Sahara menyebut tanah itu bukan milik Yai Mim dan memiliki pemilik sah lain.

Perselisihan tersebut berujung pada saling lapor ke polisi, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, persekusi, hingga dugaan pelecehan seksual. Laporan demi laporan inilah yang akhirnya membuka kasus dugaan pornografi yang kini menjerat Yai Mim sebagai tersangka.

Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang melibatkan kedua belah pihak tersebut.*

sumber: indonews