Edarkan Pil Sapi, Ibu Muda di Temanggung Terseret Kasus Sindikat Narkoba
SEMARANG - Seorang ibu muda di Kabupaten Temanggung masuk dalam jaringan peredaran obat keras jenis Yarindo atau sering disebut pil sapi.
Perempuan 24 tahun bernama Enjelia Fisty Tafana alias EFT, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung, bersama tiga tersangka lain.
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Kledung dan Parakan.
Dikatakan, tindak pidana yang terjadi merupakan peredaran sediaan farmasi atau obat keras jenis Yarindo. "Jadi obat itu diedarkan tanpa kewenangan dan tidak sesuai standar,” ujar AKP Rio, Senin (22/12/2025).
AKP Rio menyebut, kasus ini terungkap pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 17.10, di Dusun Kwadungan, Desa Kwadungan Gunung, Kecamatan Kledung. Polisi pertama kali mengamankan tersangka EFT, yang kedapatan membawa puluhan butir pil Yarindo.
Dari hasil penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, petugas menemukan 540 butir pil Yarindo, uang tunai hasil penjualan, serta berbagai perlengkapan pengemasan obat.
Berdasarkan pengakuan EFT, pil tersebut diperoleh dari tersangka Agus Rainain alias AR, 24, warga Kecamatan Kledung, yang berperan sebagai pemasok.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lain. Yakni Irin Setyoko atau IS, 25, dan Rahayu Herdi Saputra atau RHS, 21. Keduanya merupakan warga Kecamatan Parakan.
Tersangka IS dan RHS diketahui membeli pil Yarindo dari EFT untuk kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil dan diedarkan kembali kepada konsumen di lingkungan pergaulan mereka.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai ratusan butir pil Yarindo dari keempat tersangka, berikut uang tunai, telepon genggam, tas, dan alat pengemasan,” ujarnya.
Dalam praktiknya, para tersangka memiliki peran berbeda. AR membeli pil Yarindo dari pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) melalui transaksi daring.
Pil tersebut kemudian dijual kepada EFT, yang mengemas ulang menjadi paket berisi 10 butir. Selanjutnya, paket-paket tersebut dijual kepada IS dan RHS, yang kembali mengedarkannya untuk meraup keuntungan.
Dari hasil penyelidikan, peredaran Yarindo ini menyasar kalangan pertemanan para tersangka.
sumber: radarmagelang