Dua Tersangka Pembunuhan Pengacara di Cilacap Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Penguasaan Mobil

Dua Tersangka Pembunuhan Pengacara di Cilacap Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Penguasaan Mobil

CILACAP - Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan berencana di Kecamatan Jeruk Legi Kabupaten Cilacap. Korban adalah Aris Munadi yang merupakan seorang advokat.

Kedua tersangka kakak beradik, yakni Sayudi alias Yudi (43) dan Ignatius Juwanto alias Wanto (36) membunuh korban dengan cara memukul menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali yang diarahkan ke leher belakang korban, dan selanjutnya mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Pembunuhan tersebut dilakukan pada Sabtu (22/11/2025).

Waka Polda Jateng, Brigjen. Pol. Dr. Latif Usman didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, motif tersangka adalah ingin menguasai mobil milik korban untuk dijual, dimana uangnya akan digunakan untuk membayar hutang.

“Korban, Aris Munadi, anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto sebelumnya dilaporkan hilang ke Mapolresta Banyumas pada Senin, 25 November 2025. Korban berpamitan kepada istrinya akan ke Cilacap pada Jumat, 21 November 2025. Namun hingga tanggal 23 November 2025, korban tak bisa dihubungi lagi,” ungkap Waka Polda dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Jateng, Senin (15/12/2025).

Selanjutnya Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Polresta Cilacap untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, saksi menunjukkan lokasi penguburan mayat korban di Alas Kubangkangung Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Selanjutnya dilakukan pembongkaran kuburan korban untuk dilakukan outopsi,” ujarnya.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono menyebut, kedua tersangka memliki peran berbeda. Dimana tersangka Yudi berperan sebagai eksekutor, dan tersangka Wanto membantu mengubur korban.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling lama 20 tahun.

sumber: suarabaru