Dua Pemuda Pengedar Sabu Dibekuk di Alun-alun Sragen
SRAGEN - Dua pemuda diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di sebuah warung bakso dan mie ayam di kawasan Alun-Alun Sragen.
Penangkapan kedua tersangka, MF alias Kepo (24) warga Sragen kota, dan MA alias Pleceng (20) warga Karangmalang, terjadi pada Senin (19/5/2025) siang.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu seberat kurang lebih 0,18 gram serta dua unit handphone.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Sragen terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Sragen.
“Dalam interogasi awal, MF mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan berencana untuk menjualnya kepada seorang teman,” kata Kapolres, Kamis (22/5/2025).
MF mengungkapkan mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok bernama DN dengan harga Rp 500.000.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sragen guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim opsnal kami saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap bandar yang memasok sabu kepada kedua tersangka,” imbuh Kapolres.
Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sragen.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.