Dua Pemuda Ditangkap Polisi atas Kasus Peredaran Sabu
BANYUMAS - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas membekuk dua pemuda Cilongok, Banyumas yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka itu berinisial EP alias Kocret (31) dan NH alias Jisung (26). Mereka ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wib, dengan menyita sabu sebanyak 7,05 gram.
"Petugas mengamankan kedua tersangka di depan rumah wilayah Desa Cilongok Kecamatan," terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.
Menurut dia, Kocret dan Jisung ditangkap petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
"Barang tersebut diakui milik Kocret yang kemudian diberikan kepada Jisung untuk disimpankan," katanya menjelaskan.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah imbangan digital dan dua buah handphone dari kedua tersangka.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan si Kapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.