Dua Pelaku Penganiayaan Warga Desa Ditangkap Polsek Sukolilo

Dua Pelaku Penganiayaan Warga Desa Ditangkap Polsek Sukolilo

Pati - Unit Reskrim Polsek Sukolilo mengungkap kasus penganiayaan terhadap warga yang terjadi di Desa Sukolilo, Kabupaten Pati. Dua pelaku berinisial DK (38) dan AAT (20) ditangkap usai melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum.

Peristiwa berdarah itu pecah Kamis (4/9/2025) malam, saat warga mengecek sound system persiapan Karnaval Meron 2025. “Awalnya cekcok mulut, tiba-tiba pelaku memukul korban dengan tangan kosong hingga terjadi keributan,” kata saksi Muhammad Thoha Munawar.

Korban bernama Jony Ismanto (35), warga Dukuh Lebak Kulon, menjadi sasaran pemukulan kedua pelaku hingga mengalami luka. Kejadian itu sempat direkam warga, lalu tersebar di media sosial dan membuat keributan semakin meluas.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, mengungkap kronologi penangkapan terhadap para pelaku yang berusaha bersembunyi di rumah kerabat. “Keduanya akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan di Dukuh Lebak Kulon, pada Jumat (5/9/2025), ” ujarnya menegaskan hasil operasi.

Dalam gelar perkara, penyidik menyatakan kedua pelaku memenuhi unsur pidana penganiayaan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. “Unsur Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP terpenuhi, karenanya kedua pelaku langsung kami tahan,” jelasnya.

Sahlan menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan main hakim sendiri di masyarakat.