Dua Pelaku Penganiayaan Santri Ponpes Manjung Wonogiri Dituntut 3 Tahun Penjara
WONOGIRI – Dua anak yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang santri berinisial MMA, 12, meninggal dunia di Pondok Pesantren Santri Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, dituntut tiga tahun pidana penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (19/1/2026). Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Murdiyanta Setya Budi, mengatakan dua anak yang berhadapan dengan hukum atas kasus penganiayaan seorang santri itu yakni AL dan AG.
Mereka didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Wonogirimenuntut masing-masing anak dengan pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan itu lebih ringan dibanding ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dalam pasal tersebut.
Jaksa menuntut hukuman lebih ringan karena kedua terdakwa masih anak-anak. Mereka dinilai masih mempunyai kesempatan panjang untuk berubah dan masih memiliki masa depan. Selain itu, selama mengikuti proses hukum, kedua terdakwa bersifat kooperatif dan menunjukkan sopan-santun.
Tetapi ada juga bagian yang memberatkan. Keluarga terdakwa tidak memberikan santunan kepada keluarga korban atas kematian MMA akibat dianiaya itu.
“Atas pertimbangan itulah, kami jaksa menuntut dua anak yang berhadapan dengan hukum itu pidana penjara selama tiga tahun,” kata Budi saat dihubungi Espos, Selasa (20/1/2026).
4 Pelaku
Dalam kasus penganiayaan santri Ponpes Manjung Wonogiri ini, polisi sebenarnya menetapkan empat anak sebagai tersangka. Tetapi Kejari Wonogiri hanya menetapkan dua terdakwa.
Hal ini lantaran dua anak yang menjadi tersangka itu masih berusia di bawah 12 tahun. “Anak yang masih di bawah 12 tahun tidak dipertanggungjawabkan pidana. Dua anak itu dikembalikan ke orang tua,” ujarnya.
Dia menambahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri akan membacakan putusan perkara tersebut pada Rabu (21/1/2026). Sebelumnya diberitakan, seorang santri asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, MMA, 12, meninggal dunia pada Senin (15/12/2025).
Meninggalnya anak itu diduga lantaran dianiaya sejumlah santri. Berdasarkan pemeriksaan medis, terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuh termasuk di dada korban. Atas kasus tersebut, Ponpes Santri Manjung oleh Kementerian Agama dilarang menerima santri baru untuk sementara waktu.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan Kantor Kemenag Wonogiri dan Kanwil Ponpes itu juga diminta melakukan perubahan pengurus. Saat ini pemilik Ponpesn yakni Eko Julianto merangkap sebagai pengasuh. Kemenag meminta ada pengasuh lain di Ponpes itu.
“Jika dua hal itu tidak dilakukan, Kemenag akan menutup ponpes tersebut,” kata Setyo. Pemilik sekaligus pengasuh Ponpes Santri Manjung Eko Julianto menyampaikan siap menindaklanjuti rekomendasi itu. Pengasuh ponpes akan diganti. Pengasuh akan berada di ponpes tersebut selama 24 jam.
"Saya merangkap selaku ketua yayasan dan pengasuh. Nanti pengasuh akan diserahkan kepada ustaz yang lebih tua yang sebelumnya membantu," kata dia.
sumber: esposin