Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan, Polsek Pontianak Kota Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan, Polsek Pontianak Kota Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

Pontianak, Polda Kalbar – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VI/2026/SPKT/Polsek Pontianak Kota/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat, tanggal 2 Juni 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan bahwa pelaku pertama berinisial HJ, yang diketahui merupakan seorang residivis, berhasil diamankan petugas di sekitar Pasar Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan HJ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial DW yang saat itu berada di Jalan Ahmad Yani Gang 822, Pontianak.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian secara bersama-sama dengan mengambil barang milik korban tanpa izin. Setelah berhasil menguasai barang hasil curian, keduanya menjual barang tersebut kepada orang lain dengan nilai keseluruhan sebesar Rp200.000," ujar AKP Deni Gumilar, Kamis (4/6/2026).

Hasil penjualan barang curian tersebut kemudian digunakan oleh kedua pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk sebagian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.300.000.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Pontianak Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.