Dituduh Mengeroyok Terduga Pencuri, 2 Petugas Keamanan Pasar Mangu Boyolali Terancam Penjara
BOYOLALI - Dua petugas keamanan Pasar Mangu, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Dua petugas keamanan berinisial KA dan ZA itu disangkakan dengan pasal penganiayaan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Kejadian ini pun viral setelah video yang menggambarkan seorang ibu-ibu berjalan sempoyongan dan bersimbah darah menuruni tangga pasar beredar di media sosial.
Dalam keterangan diungkap, ibu-ibu tersebut tepergok mencuri 5 kg bawang.
Ibu-ibu tersebut dihajar dua laki-laki yang merupakan petugas keamanan pasar.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi mengatakan, ZA dan KA diamankan polisi pada Kamis (8/5/2025).
Setelah proses pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka penganiayaan terhadap SA (67).
Penyidik juga langsung menahan keduanya.
"Sudah dilakukan penahanan," ujar Joko, Jumat (9/5/2025).
Keduanya dikenakan pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan.