Ditreskrimsus Polda Babel Siapkan Rilis Kasus Dugaan Audit Bodong Dr Anik Agustina

Ditreskrimsus Polda Babel Siapkan Rilis Kasus Dugaan Audit Bodong Dr Anik Agustina

BANGKA – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, dikabarkan menjemput paksa Doktor Anik Agustina. Dia diamankan di Jakarta setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Anik ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana yang turut menyeret nama advokad Andi Kusuma. Keduanya resmi menyandang status sebagai tersangka sejak awal April 2026 lalu terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penggunaan dokumen audit palsu.

Kendati sama-sama menyandang status tersangka, namun sampai saat Andi Kusuma masih melenggang bebas. Penahanan Doktor Anik berawal dari konflik bisnis tambak udang yang belakangan turut menyeret nama Andi Kusuma sebagai kuasa hukum.

Di tengah perjalanan konflik kasus tersebut, Andi Kusuma diduga menggunakan dokumen hasil audit seorang akuntan publik yang tidak mengantongi izin atau bodong yakni Doktor Anik Agustina.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Babel telah menetapkan Andi Kusuma sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378/492 dan Pasal 372/486 KUHP) pada tanggal 2 April 2026.

‎Berselang ‎beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 6 April 2026, penyidik menetapkan Dr. Anik Agustina sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Akuntan Publik dan pemalsuan surat.

Dikonfirmasi terpisah, Kamis (21/5/2026) sore Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso belum memberikan keterangan lengkap terkait penahanan Dr Anik Agustina. Namun menurutnya, sore ini penyidik Ditreskrimsus akan merilis kasus Dr Anik tersebut.

“Release penyidik krimsus sore ini,” kata Agus.