Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Dugaan Audit Fiktif, Tersangka Dijerat UU Akuntan Publik
PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menjemput paksa seorang perempuan berinisial AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik akuntan publik ilegal atau yang disebut penyidik sebagai kasus “akuntan bodong”.
Penjemputan dilakukan oleh tim Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Babel di kediaman tersangka yang berada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026). Langkah tegas itu dilakukan lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryoni melalui Kanit Fismondev AKP Husni Apriyansah mengatakan, penyidik sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, seluruh panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga penyidik menerbitkan surat perintah membawa.
“Benar, kami melakukan upaya paksa berupa penjemputan terhadap tersangka AA di Bogor karena yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujar AKP Husni, Kamis (21/5/2026).
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, tersangka AA resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026 di rumah tahanan Polda Babel guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen dan praktik profesi tanpa kewenangan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai empat hingga enam tahun penjara.
Kasus ini bermula dari konflik bisnis tambak udang yang terjadi pada Februari 2025 antara dua pihak yakni Frida Gunadi dan Surya Dharma. Dalam proses sengketa tersebut, salah satu pihak meminta pendampingan hukum kepada sebuah kantor hukum bernama AK Law Firm.
Untuk memperkuat posisi hukum dalam sengketa itu, kemudian dilakukan audit keuangan terhadap perusahaan yang menjadi objek perselisihan. Tersangka AA disebut ditunjuk sebagai auditor yang menyusun laporan hasil audit keuangan.
Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta mengejutkan. AA ternyata bukan akuntan publik resmi dan tidak memiliki izin praktik sebagai auditor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan lembaga terkait, tersangka tidak terdaftar sebagai akuntan publik resmi maupun anggota Institut Akuntan Publik Indonesia,” ungkap Husni.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pencatutan nama kantor akuntan publik dalam laporan audit yang dibuat tersangka. Kantor akuntan publik yang dicantumkan dalam dokumen audit tersebut disebut tidak pernah memberikan penugasan kepada AA untuk melakukan audit.
Penyidik bahkan menduga terdapat pemalsuan tanda tangan pimpinan kantor akuntan publik cabang Bogor yang dicatut dalam laporan hasil audit tersebut. Temuan itu menjadi salah satu poin penting yang saat ini masih terus didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
Akibat penggunaan laporan audit tersebut, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian dalam proses sengketa bisnis yang berlangsung. Meski demikian, hingga kini penyidik masih menghitung dan mendalami total kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penggunaan dokumen audit palsu tersebut.
Polda Babel memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara tersebut. (*)