Diduga Tipu Investasi Alat Berat Rp6,9 Miliar, Warga Tasikmadu Dilaporkan ke Polres Karanganyar

Diduga Tipu Investasi Alat Berat Rp6,9 Miliar, Warga Tasikmadu Dilaporkan ke Polres Karanganyar

KARANGANYAR - Seorang warga Tasikmadu, Karanganyar, berinisial GW dilaporkan ke Polres Karanganyar atas dugaan penipuan investasi alat berat dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Laporan tersebut disampaikan pemilik perusahaan asal Semarang melalui kuasa hukumnya, Zainal Arifin.

Temukan lebih banyak

Zainal menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara kliennya dan perusahaan milik GW yang disepakati pada 3 Februari 2020.

Dalam perjanjian itu, kliennya berperan sebagai investor pengadaan alat produksi tambang batuan non-logam.

Kliennya yang merupakan rekan GW semasa kuliah disebut telah menyetor dana Rp5,5 miliar untuk pembelian mesin pemecah batu.

Disusul kesepakatan pengadaan bucket ekskavator senilai Rp1,4 miliar pada 17 November 2020.

Total investasi mencapai Rp6,9 miliar dengan masa kerja sama tiga tahun.

“Klien kami dijanjikan keuntungan bulanan yang secara total diperkirakan Rp26 hingga Rp27 miliar, termasuk kepemilikan aset di akhir kontrak,” ujar Zainal, Minggu (14/12).

Namun hingga kini, kliennya tak pernah menerima keuntungan. Kecurigaan muncul setelah pengecekan ke lokasi tambang di Sulawesi Tenggara yang disebut tidak menunjukkan adanya aktivitas, alat berat, maupun mesin pemecah batu, dan hanya berupa lahan kosong.

Atas temuan tersebut, laporan polisi diajukan pada 23 September 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi alat berat.

Zainal menegaskan, laporan ini menitikberatkan pada dugaan tidak direalisasikannya pembelian alat sesuai perjanjian, bukan persoalan perizinan tambang.

Saat ini, penyidik Polres Karanganyar telah memeriksa pelapor, saksi, serta mengumpulkan dokumen pendukung.

Terlapor juga telah dua kali dimintai keterangan dan perkara masih dalam tahap penyelidikan tanpa penahanan.

“Kami juga mendorong penyidik menelusuri dugaan TPPU karena ada indikasi aliran dana yang mencurigakan,” pungkas Zainal.

sumber: rmol