Diduga Terlibat Korupsi, Kades Salamkanci Magelang Diamankan Polisi

Diduga Terlibat Korupsi, Kades Salamkanci Magelang Diamankan Polisi

MAGELANG - Penyidik Polres Magelang Kota mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Kasus ini menyeret terlapor berinisial DJS (48), seorang Kepala Desa Salamkanci periode 2016–2022 yang berdomisili di Magelang.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum melalui Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana menjelaskan, terlapor diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 488.879.750 dalam proyek tersebut.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan kuat penyalahgunaan anggaran. Tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara,” ujarnya, Sabtu (20/9).

Dalam penyelidikan, penyidik mengumpulkan barang bukti berupa dokumen administrasi, kontrak pekerjaan, laporan realisasi anggaran, serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, DJS terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun dan denda miliaran rupiah.

“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Iptu Iwan Kristiana.

Ia mengimbau agar aparatur desa maupun perangkat pemerintah lainnya mengelola anggaran secara akuntabel dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku demi mencegah tindak pidana korupsi.