Dianiaya Usai Mundur dari Perguruan Silat, Pelaku di Karanganyar Akhirnya Ditangkap
KARANGANYAR - Setelah buron selama lebih dari dua tahun, pelarian Turyanto, 50, warga Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, akhirnya terhenti.
Tersangka kasus penganiayaan dan pemerasan itu ditangkap oleh tim gabungan Unit Resmob dan Unit 3 Satreskrim Polres Karanganyar di rumahnya pada Rabu (14/5/2025).
Penangkapan tersebut menjadi salah satu hasil signifikan dari Operasi Aman Candi 2025 yang tengah digencarkan Polres Karanganyar dalam upaya memberantas premanisme, pungutan liar, dan tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2022 lalu. Kala itu, korban yang merupakan anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa, mendatangi rumah Turyanto dengan maksud mengundurkan diri dari organisasi tersebut. Namun, niat baik korban justru berujung malapetaka.
Tersangka menuntut agar korban mengembalikan atribut latihan dan membayar "denda" sebesar Rp 50 juta sebagai syarat keluar.
Perselisihan pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku Turyanto melakukan penganiayaan dengan menarik kerah baju korban dan menendangnya hingga bibir korban robek.
Akibat luka tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sukoharjo.
Meski tersangka sempat datang dan meminta maaf di rumah sakit, proses hukum tetap berjalan.
"Ini adalah tindak pidana murni. Permintaan maaf tidak menghentikan penyidikan," terang Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Sulistiawan Abdillah mewakili Kapolres AKBP Hadi Kristanto.
Setelah sempat menghilang dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2023, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka.
Tanpa perlawanan, dia ditangkap di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut.