Demi Keselamatan, Polisi Gencarkan Penegakan Aturan Helm
ACEH - Ditlantas Polda Aceh mencatat angka kecelakaan lalu lintas yang masih memprihatinkan sepanjang tahun 2025. Total 1.188 kasus kecelakaan terjadi, dengan korban meninggal dunia sebanyak 255 jiwa, 146 luka berat, dan 1.086 luka ringan.
Dari hasil anatomi kecelakaan, ditemukan bahwa 30% rendahnya kepatuhan dalam penggunaan helm menjadi salah satu penyumbang utama fatalitas korban meninggal dunia, khususnya pada pengendara sepeda motor (R2).
Menanggapi hal ini, Ditlantas Polda Aceh menggelar operasi penertiban khusus bagi pengguna kendaraan roda dua (R2) yang tidak menggunakan helm. Langkah ini tidak hanya sebagai penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan nyawa masyarakat Aceh.
“Saya menghimbau seluruh pengguna sepeda motor di Aceh untuk menggunakan helm kapan pun dan di mana pun, baik pagi, siang, sore, maupun malam hari. Keselamatan harus menjadi budaya. Helm bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bentuk perlindungan diri yang nyata.” Ujar Dirlantas Polda Aceh
Hari ini ada 28 pengendara roda dua yang terjaring dalam kegiatan penindakan pelanggaran yang dikhususkan pada pelanggaran yang tidak menggunakan helm
Bagi masyarakat yang sudah patuh menggunakan Helm tidak dilakukan pemeriksaan
Lokasi kegiatan penindakan pelanggaran dilaksanakan di seputaran jalan Cut Nyak Dhien dan Jalan Soekarno Hatta Banda Aceh
Masyarakat diharapkan mendukung langkah ini sebagai bagian dari gerakan bersama menurunkan angka kecelakaan dan menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya.