Dari Phantom KTV ke Rumah Kost, Polisi Temukan Ekstasi dan Paket Ganja
MEDAN - Pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba berkedok tempat hiburan malam di Kota Medan terus bergulir. Setelah sebelumnya Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar praktik penjualan pil ekstasi di Phantom KTV, kini polisi kembali mengamankan seorang wanita muda yang diduga terkait dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Wanita berinisial DA (23), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, ditangkap saat petugas melakukan pengembangan kasus terhadap pemasok pil ekstasi ke THM Phantom. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu pagi (23/5/2026).
DA diamankan bersamaan dengan penangkapan MF (22), pria yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi kepada salah satu pegawai di Phantom KTV.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya bermula dari penggerebekan di tempat hiburan malam tersebut.
“Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba,” ujar Rafli, Rabu (27/5/2026).
Kost Jadi Lokasi Penyimpanan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa kamar kost yang ditempati DA menjadi lokasi penyimpanan barang bukti pil ekstasi milik MF. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan kembali.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja dari kamar tersebut. Polisi menyita dua paket daun ganja kering dengan berat total sekitar 2,90 gram.
Selain ganja siap pakai, petugas menemukan puluhan biji ganja, alat penyimpanan, serta kertas pembungkus yang diduga digunakan untuk aktivitas konsumsi narkotika.
“Tempat ditemukannya pil ekstasi milik pemasok narkoba itu merupakan kamar kost DA. Dari yang bersangkutan juga ditemukan beberapa paket ganja kering,” kata Rafli.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, DA mengaku menggunakan ganja untuk konsumsi pribadi. Kepada penyidik, ia berdalih memakai ganja karena percaya zat tersebut dapat membantu menaikkan berat badan.
“Yang bersangkutan mengaku sering menggunakan ganja dengan alasan untuk menaikkan berat badan,” lanjut Rafli.
Polisi Dalami Peran Para Pelaku
Meski DA disebut sebagai pengguna, polisi masih mendalami keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di sekitar tempat hiburan malam tersebut. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi pil ekstasi di Phantom KTV.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan lebih dulu menggerebek Phantom KTV di Jalan H Adam Malik, Medan. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pegawai tempat hiburan berinisial IR (21) yang kedapatan menjual pil ekstasi di dalam lokasi hiburan malam.
Dari tangan IR, polisi menyita delapan butir pil ekstasi. Pengembangan dari penangkapan tersebut kemudian mengarah kepada MF sebagai pemasok barang haram itu.
Polisi mengungkap bahwa komunikasi antara pemasok dan pengedar dilakukan melalui media sosial Instagram untuk menghindari pantauan aparat.
Tempat Hiburan Malam Jadi Perhatian
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran terkait penyalahgunaan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi narkotika. Aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba di Kota Medan.
Polrestabes Medan juga memastikan penyidikan masih terus berlangsung, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas maupun dugaan kelalaian pihak pengelola tempat hiburan malam.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)