Curanmor Kambuhan Beraksi Lagi di Pontianak, Polisi Bergerak Cepat

Curanmor Kambuhan Beraksi Lagi di Pontianak, Polisi Bergerak Cepat

Pontianak - Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TG bin Jhony (33) dilumpuhkan petugas Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara setelah beraksi menggasak sepeda motor milik warga di kawasan Siantan, Pontianak Utara. Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam sejak laporan diterima polisi.

Aksi pencurian tersebut terjadi di area parkir Kantor Camat Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa. Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan residivis kambuhan dengan rekam jejak kejahatan serupa di wilayah Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Utara Kompol I Made Aris Candra Putra, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap pada Kamis (8/1/2026) di wilayah Pontianak Timur.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka curanmor yang merupakan residivis. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Kompol Aris.

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran pelaku berupaya melarikan diri saat akan diamankan. Tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur untuk mencegah pelaku kabur dan membahayakan petugas maupun masyarakat.

“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri saat penangkapan,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa TG merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar-masuk penjara dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pontianak. Polisi menilai pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Pelaku ini residivis dan sudah beberapa kali beraksi dengan modus yang sama. Karena itu, kami tidak ragu mengambil tindakan tegas,” ungkap Kompol Aris.

Kepada penyidik, pelaku mengaku beraksi seorang diri dengan menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi strategis, seperti area perkantoran, untuk menghindari kecurigaan. Modus yang digunakan adalah kunci letter T untuk merusak rumah kunci dan menghidupkan sepeda motor incarannya.

Pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini, TG telah ditahan di Polsek Pontianak Utara guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kemungkinan adanya TKP lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)