Cek Jadwal SIM Keliling Malang Jumat 12 Desember 2025 Lengkap dengan Syarat Terbaru
MALANG – Menjelang akhir pekan, SIM Keliling kembali hadir melayani warga Kota Malang yang ingin mengurus perpanjangan SIM.
Berdasarkan keterangan resmi Satpas Polresta Malang Kota,
SIM Keliling pada Jumat, 12 Desember 2025, ini dibuka di area parkir barat Stadion Gajayana. Pemohon akan dilayani mulai pukul 08.00 sampai 10.30 WIB saja.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
Apabila hendak membuat SIM baru, bisa langsung menuju Satpas Polresta Malang Kota di Jalan Dr. Wahidin No. 56, Rampal Celaket, dekat SMP Negeri 3 Kota Malang.
Layanan SIM Keliling ini juga hanya diberikan kepada pemohon yang memegang SIM dan KTP Kota Malang.
Pemegang SIM bisa melakukan perpanjangan dengan masa berlaku H-2. Syarat Perpanjangan SIM
1. Fotokopi KTP dan SIM, masing-masing 3 lembar
2. SIM asli
3. Surat hasil tes psikologi
4. Surat keterangan sehat
Biaya Perpanjangan SIM
Mengenai biaya perpanjangan, hingga sekarang tarif yang dikenakan masih belum berubah dan sama seperti di Satpas Polresta Malang Kota.
Jika melakukan perpanjangan SIM A, dikenakan biaya Rp80.000, demikian juga dengan perpanjangan SIM B.
Sementara itu, tarif perpanjangan SIM C tetap sebesar Rp75.000. Yang perlu diperhatikan, tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Untuk tes kesehatan, dikenakan biaya Rp20.000, sedangkan biaya tes psikologi Rp100.000.
Sumber pikiranrakyat