Cegah KDRT, Satbinmas Polresta Pontianak Berikan Penyuluhan kepada 17 Pasangan Pranikah

Cegah KDRT, Satbinmas Polresta Pontianak Berikan Penyuluhan kepada 17 Pasangan Pranikah

PONTIANAK, Polda Kalbar – Dalam upaya mewujudkan keluarga harmonis dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Satbinmas Polresta Pontianak memberikan bimbingan dan penyuluhan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) kepada 17 pasangan calon pengantin atau 34 peserta pranikah.

Kegiatan berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Barat, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Rabu (4/11/2026), mulai pukul 10.00 WIB.

Dalam penyuluhan tersebut, personel Satbinmas memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk KDRT, dampak yang ditimbulkan, serta pentingnya membangun rumah tangga yang dilandasi kasih sayang, saling menghormati, komunikasi dan tanggung jawab.

Selain itu, peserta juga mendapatkan sosialisasi layanan Hotline Call Center 110 sebagai sarana pengaduan masyarakat apabila mengetahui, mengalami atau membutuhkan bantuan kepolisian terkait gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan.

Kegiatan dipimpin oleh IPTU Suryadi bersama AIPTU Hendrikus Heri, A.Md.Kom, AIPTU Mahmudi, S.H., dan BRIGADIR M. Surya Pratama.

Melalui kegiatan ini, Polresta Pontianak berharap para calon pasangan suami istri memiliki pemahaman hukum serta kesiapan membangun keluarga yang harmonis, aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Satbinmas Polresta Pontianak juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi Call Center 110 yang siap melayani laporan dan pengaduan masyarakat selama 24 jam.

Polisi Bersama Masyarakat, hadir memberikan edukasi, perlindungan dan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.