Cabuli Anak Tetangga yang Masih TK, Kakek di Banyudono Boyolali Dilaporkan ke Polisi

Cabuli Anak Tetangga yang Masih TK, Kakek di Banyudono Boyolali Dilaporkan ke Polisi

BOYOLALI — Seorang kakek atau pria lanjut usia (lansia) asal Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali dilaporkan ke Polres Boyolali pada Senin (12/1/2026). Kuasa hukum orang tua korban, Fakhruddin, mengatakan korban adalah tetangganya dan seorang anak perempuan dengan inisial CL, 6, masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK). Sedangkan pelaku atas nama NW, 71.

"Menurut pengakuan ibu korban, kejadian pencabulan dilakukan dua kali di rumah pelaku. Pertama saat Agustus 2025,” kata dia ditemui wartawan di Polres Boyolali, Senin.

Saat itu, korban mengadu ke ibunya bahwa NW mencabulinya. Akan tetapi, saat itu ibunya merasa tidak percaya dengan apa yang disampaikan sang anak. Ibunya akhirnya melarang korban bermain di tempat NW dan meminta sang anak melaporkan lagi ketika pelaku berulang.

Lalu, kedua kalinya dilakukan pada 15 September 2025, korban CL mengadu ke ibunya. Ia menceritakan ketika pulang sekolah pelaku NW melakukan pencabulan lagi. Sang ibu lalu mengadu ke ayah, lalu pada 18 September 2025 orang tua lalu memeriksakan anaknya ke Puskesmas Banyudono.

“Setelah diperiksakan, diketahui pada alat kelamin korban ada kemerah-merahan terkena benda tumpul,” kata dia.

Jarak antara kejadian dan laporan yang jauh, lanjut Fakhruddin karena awalnya kasus sempat dimediasi. Akan tetapi, kemudian muncul pembuatan surat pernyataan dengan diarahkan sebagian kecil warga yang mendukung.

“Pelaku ini informasinya sering mengintip orang mandi, terus ada mau mencium orang. Ketahuan terus orangnya lari. Masyarakat menuntut dilaporkan agar ada efek jera dan tidak ada lagi predator anak,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira S, mengatakan laporan soal pelecehan anak di bawah umur telah diterima. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia dihubungi wartawan.