Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Somagede Terancam 12 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Somagede Terancam 12 Tahun Penjara

PURWOKERTO - Pria berinisial KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

KSM dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, korban merupakan gadis 19 tahun.

"Korban saat itu sedang tiduran sambil bermain handphone."

"Tiba-tiba tersangka masuk kamar, berbaring di belakang korban, lalu memaksa menyetubuhi anak kandungnya," kata Kompol Andryansyah, Kamis (3/7/2025).

Menurut Andryansyah, korban sempat menolak dan memohon agar pelaku berhenti.

Namun, sang ayah malah mengancam sebelum keluar kamar meninggalkan korban.

Beberapa waktu setelah kejadian, korban menyadari dirinya tidak mengalami menstruasi.

Hasil tes kehamilan yang dilakukan, korban hamil.

Tak kuasa memendam trauma, korban akhirnya melaporkan tindakan bejat ayahnya ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu (2/7/2025) pukul 16.00 WIB.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pakaian saat kejadian.

Andryansyah mengatakan, KSM dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

KSM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.