Bunuh Mantan Pacar karena Tolak Balikan, Pria di Kendal Dituntut Hukuman Mati
Kendal - Aksi keji Muhamad Gunawan (21) menghabisi mantan pacarnya, Baladiva Nisrina (21), dengan menusuk secara membabi buta berujung ke meja hijau. Terdakwa dituntut hukuman mati.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, pada 29 Juli 2024 silam. Pembunuhan itu dilakukan karena korban menolak saat diajak balikan.
Setelah melalui proses panjang, kasus hukum terhadap Gunawan mulai disidangkan pada November 2025 silam. Sebab, pelaku sempat dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan.
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendal ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pungky Maradona dengan anggota majelis Aditiya Widyatmoko dan Pulung Yustisia Dewi. Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Gunawan dinilai terbukti dalam dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menuntut terdakwa dengan pidana mati.
"Terdakwa ini terbukti dalam dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menuntut terdakwa dengan pidana mati," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan kepada detikJateng, Rabu (14/1/2026).
Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Jaksa juga menyampaikan tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa.
"Berdasarkan pembuktian selama persidangan, perbuatan terdakwa terbukti dilakukan secara sadar dan terencana. Unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi, sehingga JPU menuntut pidana mati," jelasnya.
JPU juga menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena dilakukan dengan perencanaan matang dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
"Perbuatan terdakwa bersifat keji, melanggar hak hidup korban, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di masyarakat," terangnya.
Samgar mengatakan pidana mati layak dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera.
"Dari perbuatan yang keji tersebut, JPU layak menuntut terdakwa dengan pidana mati. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera," tambahnya.
Sementara itu, terkait lamanya proses hukum sejak 2024, Samgar menjelaskan karena terdakwa sempat didiagnosa gangguan jiwa pada asesmen pertama. Namun, pada asesmen kedua terdakwa dinilai layak mengikuti persidangan.
"Jadi memang prosesnya cukup panjang sejak tahun 2024. Kami mengalami kesulitan karena saat itu terdakwa tidak layak disidangkan berdasarkan assesment pertama," kata dia.
"Tahun 2025, kami meminta ahli kejiwaan untuk melakukan asesmen kedua dan hasilnya terdakwa layak untuk diajukan ke persidangan," jelas Samgar.
Ortu Korban Menangis
Selama sidang berlangsung tampak orang tua korban yakni Mujiono dan Siti Mariyantin. Air mata pun terus mengalir dari wajah keduanya saat mendengar JPU Fandy Ahmad dan Putra Harwanto membacakan surat tuntutannya.
Kedua orang tua Baladiva didampingi tim penasihat hukumnya, Novita Fajar Ayu dan Ali Lubab dari LBH Nubis Jaya Justitue Semarang. Mujiono mengapresiasi tuntutan mati karena dinilai setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Saya terharu dan lega karena JPU sudah memberikan tuntutan yang tepat bagi dia (terdakwa). Dia (terdakwa) layak dapat hukuman mati," kata Mujiono, kepada detikjateng di Pengadilan Negeri Kendal.
Mujiono berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa.
"Harapan saya dan istri tentunya Pak Hakim juga bisa menjatuhkan vonis mati buat dia (terdakwa)," jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Novita Fajar Ayu Wardhani, mengatakan tuntutan dari JPU sangat memuaskan karena perjuangan keluarga korban hampir 1,5 tahun terbayar.
"Ini tuntutan yang tepat buat terdakwa karena hampir 1,5 tahun kami berjuang menunggunya. Penantian panjang buat kami dan keluarga korban," kata Novita.
Novita menjelaskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
"Sidangnya dilanjut Rabu (21/1) depan untuk agenda pleidoi pembelaan dari terdakwa," jelasnya.
sumber: detikjateng