Bisa Manual atau Online, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SKCK di Polresta Malang Kota
MALANG - Permintaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Unit Pelayanan Terpadu Polresta Malang Kota tengah melonjak tajam. Lonjakan ini bertepatan dengan dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Peningkatan ini disebabkan banyaknya masyarakat yang mengurus SKCK untuk keperluan seleksi PPPK dan PPG Guru, yang batas akhir pemberkasannya adalah 31 Juli 2025,” terang Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Untuk memudahkan masyarakat, Polresta Malang Kota menyediakan dua opsi pengajuan SKCK. Pemohon dapat memulai proses secara daring melalui laman resmi Polri. Bisa juga mengurus secara manual di kantor Polresta Malang Kota.
Ia menekankan pentingnya membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Guna menghindari antrean panjang, Polresta Malang Kota juga menyediakan sistem antrean online, memungkinkan pemohon untuk memilih tanggal kedatangan.
“Jika semua syarat sudah lengkap, (pengurusan) tidak sampai satu jam. Biasanya hanya 30 menit sudah bisa kami terbitkan. Kami ingin masyarakat tidak menunggu lama,” tandas dia.
Syarat Pengurusan SKCK Manual
1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.
2. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
3. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah.