Bermodus KTP Palsu, Polda Jateng Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental
SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng), menangkap delapan orang sindikat tindak pidana penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah. Modus yang dilakukan para pelaku, yakni menggunakan KTP atau identitas palsu untuk menyewa mobil rental.
Adapun delapan orang yang ditangkap yakni RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Mereka semua memiliki peran berbeda-beda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengatakan kasus ini bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit mobil Toyota Innova dari sebuah tempat rental di Kabupaten Pemalang. Dari hasil penyelidikan, diketahui RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan.
“Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur [Jatim], tepatnya Mojokerto. Rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan [Kalsel],” kata Kombes Pol. Dwi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (22/12/2025).
Dwi melanjutkan, RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan. Sedangkan KA, berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan.
Lalu AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto. Kemudian HA, bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental.
Sementara BGS, menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Kelima tersangka itu diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan.
Sementara DA, imbuh Dwi, berperan mengkoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W. Peran W ini bertugas membuat KTP palsu.
Terakhir UR, berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari data yang kami miliki dan keterangan para tersangka, ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka. Sementara ini baru satu orang yang melaporkan ya, sedangkan yang lainnya, ini sedang kami hubungi,” paparnya
Polisi mengungkap, satu unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Kabupaten Pemalang sudah dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta. Selain itu, terdapat satu kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual, meski identitas palsu telah diserahkan kepada pemilik rentalnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP. Yakni ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.
sumber: esposin