Beraksi di Kedungkandang, Maling Motor Warga Sukun Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
MALANG - Maling motor di kota Malang berhasil diringkus anggota Reskrim Polresta Malang Kota sehari setelah mencuri motor di Jalan Muharto Kedungkandang.
Maling motor itu bernama Fahmi Zakaria (33) asal Kecamatan Sukun Kota Malang.
Ia ditangkap pada pada Minggu (14/12/2025).
Ia diringkus setelah sehari sebelumnya mencuri motor di dekat kantor yayasan sosial Peduli Kasih Kisah Nyata dan Jeritan Hati (KNDJH) di Jalan Muharto Gang VII Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Diketahui, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka Fahmi pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia mencuri motor Honda Beat nopol nopol N-463x-ACS milik korban bernama M. Putra.
Namun tanpa disadari pelaku, seluruh gerak geriknya terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan dari hasil penyelidikan, terungkap keberadaan tersangka sedang berada di wilayah Kecamatan Blimbing.
"Selanjutnya, kami langsung melakukan penyergapan. Sempat berupaya kabur dan kejar-kejaran, akhirnya tersangka berhasil kami amankan pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Soleh saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, bahwa tersangka diamankan berikut dengan barang bukti sepeda motor hasil curian.
Setelah dicek, ternyata kondisi rumah kunci kontaknya telah rusak.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polresta Malang Kota. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
"Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Polresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
sumber: SuryaMalang.com