Bejat! Ayah di Cilacap Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan

Bejat! Ayah di Cilacap Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan

CILACAP – Satreskrim Polresta Cilacap menangkap SB (52), seorang warga Kecamatan Kesugihan, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Mirisnya aksi bejat pelaku ini berujung pada kehamilan korban, bahkan hingga melahirkan.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan perbuatan itu terjadi pada Desember 2024. Saat korban tertidur di rumah, pelaku memanfaatkan kesempatan karena tinggal serumah dan tidak memiliki istri.

“Pelaku menggunakan kesempatan untuk melakukan perbuatan jahat terhadap anaknya sendiri,” kata Guntar dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Kamis (28/8/2025).

Kasus ini terbongkar setelah warga curiga melihat korban hamil padahal tidak memiliki pasangan maupun suami. Keluarga korban segera melapor ke polisi, berharap kasus ini dapat diusut tuntas.

Penyidik Polresta Cilacap langsung mendatangi lokasi, memeriksa saksi, dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti awal, SB ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2025.

SB sempat bersembunyi di rumah saudaranya sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, hasil USG, dan dokumen laboratorium dari puskesmas setempat.

SB dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara, ditambah sepertiga karena dilakukan dalam lingkup keluarga,” jelas Guntar.

Kasus ini menjadi pengingat serius tentang perlindungan anak dan kewaspadaan keluarga terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.