Bawang Bombai Ilegal dari Pontianak Gagal Edar, Polisi Amankan Tersangka

Bawang Bombai Ilegal dari Pontianak Gagal Edar, Polisi Amankan Tersangka

Semarang - Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengiriman 123 ton bawang bombay ilegal yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Penetapan tersangka ini menandai babak lanjutan pengusutan praktik distribusi komoditas pangan tanpa dokumen karantina yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan, tersangka berinisial ABS, warga Pontianak, Kalimantan Barat, telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai pemilik bawang bombay ilegal tersebut.

Djoko menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (23/1/2026). Polda Jateng juga berencana memusnahkan ratusan ton bawang bombay itu dalam waktu dekat.

Menurutnya, pengiriman bawang bombay tersebut dilakukan melalui jalur laut dari Pontianak menuju Semarang tanpa dilengkapi dokumen karantina. Sementara enam sopir ekspedisi yang mengangkut barang masih berstatus saksi karena hanya menjalankan tugas pengiriman.

Polda Jateng saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor utama di balik pengiriman bawang bombay ilegal tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk memeriksa saksi-saksi di wilayah asal, termasuk pemilik ekspedisi dan pihak pelabuhan.

Djoko menegaskan, bawang bombay tersebut belum sempat beredar di pasaran karena berhasil diamankan petugas setibanya di pelabuhan. Pemusnahan akan dilakukan karena komoditas tersebut berisiko membahayakan kesehatan, mengingat bawang bombay mudah membusuk dan dikhawatirkan membawa bakteri atau penyakit.

Sebelumnya, penyitaan 123 ton bawang bombay ilegal ini dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang. Penindakan bermula dari laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.

Polda Jateng menegaskan pengawasan distribusi pangan akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional, melindungi petani lokal, serta memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. (*)