Bawa 9,30 Gram Sabu, Memo Diciduk Sat Resnarkoba Banyumas
Banyumas - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria berinisial SRO alias Memo (30), yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil ditangkap petugas pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowomelalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto,., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Kamandaka, wilayah Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka Memo kedapatan membawa serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,30 gram. Barang haram itu disimpan dalam saku jaket yang dikenakannya,” ungkap Kompol Willy, Minggu (13/7/2025).
Memo yang merupakan warga Kecamatan Ajibarang, saat ini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah hukum Polresta Banyumas,” tegas Kompol Willy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.