SURAKARTA - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang laki-laki berinisial EBU (29), warga Laweyan, karena melakukan pengrusakan rumah milik warga berinisial S di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.