SRAGEN - Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, 56, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyimpangan hasil sewa tanah kas desa.
Kasus ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2016 - 2019, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 240 juta.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengatakan,