Kota Malang – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi Maret 2025 kembali menuai sorotan dari kalangan akademisi dan pakar hukum. Sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Dr. Ibnu Subarkah, SH., M.Hum, ia menilai bahwa pembahasan RUU KUHAP belum sepenuhnya mencerminkan sistem peradilan pidana yang utuh dan