MALANG - Delapan terdakwa kasus pabrik narkoba di Kota Malang divonis pidana penjara 18 dan 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Senin (28/4/2025).
Humas PN Kota Malang Yoedi Anugerah Pratama mengatakan, hukuman 18 tahun penjara diperuntukkan bagi tujuh terdakwa, yakni IR, RR, HA,