Malang - Di tengah wacana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA), Dr. Arfan Kaimudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak hanya menyangkut perubahan pasal demi pasal, tetapi harus berorientasi pada penguatan struktur kewenangan dan distribusi peran antar