Apresiasi Kinerja Penyidik, Status Yai Mim Naik Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Apresiasi Kinerja Penyidik, Status Yai Mim Naik Jadi Tersangka Kasus Pornografi

MALANG - Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi. Penetapan tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum pelapor, Sahara, yang menilai langkah penyidik dilakukan secara profesional dan cepat.

Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka merupakan hasil kerja serius Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke tahap persidangan,” ujar Zakki kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Zakki menegaskan, laporan dugaan pornografi yang dilayangkan kliennya memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia juga menilai perkara tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Karena ancaman pidananya di atas lima tahun dan perbuatannya menimbulkan keresahan, maka kami serius mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara selama kurang lebih 2,5 jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi sehingga status yang bersangkutan kami tingkatkan menjadi tersangka,” jelas Yudi.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 338/11/2025 atas laporan Sahara, dengan sangkaan pelanggaran UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski telah berstatus tersangka, Yai Mim belum dilakukan penahanan. Penyidik akan melayangkan pemanggilan lanjutan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

“Apabila yang bersangkutan tidak hadir hingga tiga kali pemanggilan tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” ujar Yudi.

Kasus ini merupakan lanjutan dari konflik hukum antara Yai Mim, yang diketahui merupakan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dengan Sahara yang telah berlangsung sejak 2025. Sebelumnya, kedua belah pihak saling melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, persekusi, hingga dugaan pelecehan seksual.

Polresta Malang Kota memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)