ALAM Penuhi Panggilan Polisi, Laporan Dugaan Penodaan Agama oleh Yai Mim Mulai Didalami
Malang – Aliansi Literasi Akademisi Muslim (ALAM) memenuhi panggilan klarifikasi dan pemeriksaan awal dari Polresta Malang Kota terkait laporan dugaan tindak pidana penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Muhammad Imam Muslimin alias Yai Mim melalui media elektronik.
Pemeriksaan terhadap pihak pelapor berlangsung pada Rabu (24/12/2025) malam dan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal atas laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ALAM ke kepolisian.
Anggota ALAM, Rizki Abubakar Difinubun, mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total kurang lebih 35 pertanyaan yang diajukan penyidik. Menurutnya, materi keterangan yang disampaikan tidak jauh berbeda dengan aduan resmi yang telah diajukan ALAM pada 16 Desember 2025.
“Pemeriksaan berjalan sekitar tiga jam. Substansi keterangan kami masih seputar laporan awal, termasuk penjelasan dan pendalaman terhadap dugaan penodaan agama yang kami laporkan,” ujar Rizki, Rabu malam.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut ALAM juga melengkapi laporan dengan pendapat hukum berbasis syariah yang merujuk pada Al-Qur’an dan hadis, guna memperjelas alasan pelaporan yang mereka ajukan.
“ALAM melengkapi aduan dengan pendapat hukum syariah yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadis,” jelasnya.
Rizki menambahkan, pihaknya menilai kepolisian merespons laporan tersebut secara profesional dan terbuka. ALAM berharap kasus ini dapat ditangani secara serius, objektif, dan berkeadilan, mengingat isu yang dilaporkan berkaitan langsung dengan sensitivitas keagamaan di tengah masyarakat.
“Kami berharap laporan ini disikapi secara serius dan ditangani dengan cepat oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pelapor terkait laporan dugaan penodaan agama tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
“Benar, laporan tersebut masih didalami dan saat ini dalam proses penyelidikan,” kata Yudi singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, ALAM secara resmi melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Selasa (16/12/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penodaan terhadap Agama Islam yang diduga dilakukan melalui konten siaran langsung di media sosial.
ALAM menyebut dugaan penodaan agama itu terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, saat terlapor melakukan siaran langsung atau mengunggah konten melalui akun YouTube Yai MIM Official 1. Dalam tayangan tersebut, terlapor diduga mengucapkan plesetan atau perubahan lafaz ayat suci Al-Qur’an, khususnya dari Surat Yasin.
Beberapa lafaz yang dipersoalkan antara lain perubahan frasa “Tanziilal ‘Aziizir Rahiim” menjadi “Tanziilal ‘Aziizir Tewel”, frasa “Laqad haqqal qawlu ‘alaaa aksarihim fahum laa yu’minuun” yang diubah menjadi “Laqad haqqal qawlu ‘alaaa Tewel”, serta frasa “fahiya ilal azqooni fahum muqmahuun” yang diucapkan menjadi “fahiya ilal azqooni fairot moncrot”.
Menurut ALAM, perubahan lafaz tersebut dinilai melecehkan dan merendahkan ayat suci Al-Qur’an, terlebih karena konten tersebut masih dapat diakses publik dan telah beredar ulang di berbagai platform media sosial lain, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam laporannya, ALAM meminta kepolisian menindaklanjuti perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ALAM juga meminta agar penyidik memanggil dan memeriksa terlapor serta saksi-saksi terkait guna mengungkap peristiwa secara terang dan berimbang. (*)