Aksi Curanmor di Sokaraja Terungkap, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
BANYUMAS - Unit Reskrim Polsek Sokaraja Polresta Banyumas bersama Tim Resmob Polresta Banyumas menangkap pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SBR (31), warga Kecamatan Kalibagor.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menerangkan bahwa penangkapan ini setelah setelah petugas melakukan penyelidikan kasus curanmor yang dilaporkan oleh korban Kholiq ke Polsek Sokaraja pada Sabtu, (23/8/2025).
Korban melaporkan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang identik dengan miliknya yang hilang pada Sabtu, 15 Maret 2025 diketahui ditawarkan atau dijual oleh seseorang.
"Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial SBR (31) pada Selasa (26/8/2025)," terangnya.
Pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban dalam kondisi tanpa dikunci setang yang terparkir di pekarangan rumah korban di Desa Wiradadi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 tanpa plat nomor, selembar STNK, sebuah BPKB dan kunci sepeda motor.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. SBR disangkakan dengan Pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.