Akhir 2025, Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Tawuran

Akhir 2025, Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Tawuran

MALANG – Capaian luar biasa kinerja Polresta Malang Kota di penghujung tahun 2025 ditunjukkan dengan mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di rumah kontrakan, Jalan Gurami, Tunjung Sekar, Kota Malang pada pekan lalu yang sempat menggegerkan warga sekitar dan tawuran Mahasiswa yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan yajg diketahui bernama Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Kabupaten Pasuruan. Pelaku membunuh korban berinisial SM (23), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ditemukan tewas di lokasi kejadian.

Polresta Malang Kota melalui Kasatreskrim, Kompol M. Sholeh mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut pelaku sakit hati atas ucapan korban.

Berawal dari pelaku melakukan komunikasi melalui aplikasi kencan dan keduanya sepakat bertemu di rumah korban untuk melakukan hubungan intim dengan nilai yang telah disepakati.

“Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan. Keduanya kemudian sepakat bertemu dan melakukan hubungan badan di rumah kontrakan tersebut,” ungkap Kasatreskrim, Selasa (30/12/2025).

Usai melakukan hubungan intim tersebut ternyata pelaku tidak memiliki uang untuk membayar sesuai yang disepakati keduanya.

Bahkan, demi mengganti uang yang telah disepakati tersebut pelaku sempat menawarkan dua unit ponsel miliknya sebagai jaminan, namun ditolak oleh korban.

“Karena korban tidak mau menerima HP yang dijadikan jaminan itu maka mengancam akan memberitahukan ke warga sekitar,” jelasnya.

Mendapati ancaman korban, pelaku Musa langsung menuju dapur dan mengambil pisau lalu kembali ke kamar menusukkan pisau ke leher korban hingga tak bernyawa.

“Atas perbuatannya tersangka diganjar pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, dalam kasus tawuran mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Malang beberapa hari yang lalu mengakibatkan satu Mahasiswa asal NTT meninggal dunia tersebut telah ditangani Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh menyampaikan bahwa pada kasus tersebut masih dalam proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dalam perkara sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, hingga saat ini sudah sembilan saksi yang kami periksa, namun penetapan tersangka masih kami dalami,” jelas Kompol M.Sholeh.

Kendati demikian, sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara tersebut oleh pihak Kepolisian.

Menurutnya, belum ada penetapan tersangka karena pihaknya masih mendalami motif pembunuhan tersebut.

“Untuk pelaku belum diamankan, karena masih mendalami motif dan belum terpenuhi. Kami masih melakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa tawuran Mahasiswa tersebut terjadi di jalan Telaga Warna, Tlogomas, Kota Malang pada Sabtu (27/12) dini hari yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 2 lainya menjalani perawatan intensif.

Korban meninggal diketahui bernama Ako Koiki Nyuru (23), mahasiswa Unitri asal Sumba Barat, yang sempat dilarikan ke RSI sebelum dinyatakan meninggal dunia, sedangkan dua korban lainnya, yakni Dolfianus Katoda (22) dan Oktavianus Kaka (23) mengalami luka-luka menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain jatuhnya korban jiwa akibat tawuran, bentrokan tersebut juga mengakibatkan tiga unit sepeda motor hangus terbakar dan kini kendaraan roda dua tersebut telah diamankan polisi sebagai barang bukti di Mapolresta Malang Kota.

sumber: mattanews