551 Kilogram Sisik Trenggiling Ilegal Disita, Polresta Pontianak Tegaskan Komitmen Lindungi Satwa Dilindungi
PONTIANAK, Polda Kalbar – Polresta Pontianak merilis pengungkapan kasus dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polresta Pontianak, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si, dan dihadiri Kasat Reskrim Akp Happy Margowati Suyono, S.H.,M.H. , Kasi Humas Akp Wagitri , perwakilan Dinas Kehutanan Kota Pontianak, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pontianak.
Kapolresta Pontianak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/13/VIII/2026/RAUMAWI tertanggal 2 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan di Jalan MH Thamrin, Gang Hikmah Jaya Nomor 8, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Kami mengamankan dua tersangka, yakni BS alias AM dan HA alias AA yang merupakan warga Pontianak Selatan," ujarnya saat konferensi pers.
Menurut Kapolresta, tersangka HA alias AA tertangkap tangan menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling yang dikemas dalam 30 karung.
Dari hasil penghitungan, polisi menyita sisik trenggiling seberat 551,365 kilogram dan kuku trenggiling seberat 42,15 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Timbangan tersebut telah dilakukan tera guna memastikan keakuratan berat barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HA alias AA mengaku bahwa ratusan kilogram sisik trenggiling tersebut merupakan milik tersangka BS alias AM. Barang-barang tersebut diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram dan rencananya akan dijual Kembali”ungkapnya
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut, termasuk menelusuri tujuan pemasaran dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pontianak bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Ini menunjukkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas yang selama ini terbangun sudah berjalan dengan baik dalam menjaga kelestarian ekosistem. Kalau kita menjaga alam, maka alam juga akan menjaga kita,” pungkasnya.