36 Ekstasi Disita, Polrestabes Medan Rekomendasikan Penutupan THM

36 Ekstasi Disita, Polrestabes Medan Rekomendasikan Penutupan THM

Medan – Polrestabes Medan menyurati Wali Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait pengungkapan kasus narkotika di dua tempat hiburan malam (THM), yakni View Tonga Bar dan Terbul Bar & Lounge. Kedua lokasi tersebut direkomendasikan untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, langkah ini diambil menyusul pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan karyawan hingga pengunjung di kedua THM tersebut.

“Dua tempat hiburan malam ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menjadi sasaran banyak pengaduan warga, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan media dan media sosial,” ujar Kombes Calvijn, Sabtu (20/12/2025).

Pengungkapan pertama dilakukan di View Tonga Bar, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan empat orang yang terlibat langsung dalam peredaran narkotika, terdiri dari dua karyawan, satu mantan karyawan yang berperan sebagai kurir, serta satu orang bandar.

Polisi turut menyita empat butir ekstasi sebagai barang bukti. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan satu karyawan dan dua dancer positif narkotika. Untuk kepentingan penyidikan, lokasi View Tonga Bar telah dipasang garis polisi dan diberlakukan status quo.

Sementara itu, penindakan di Terbul Bar & Lounge, Jalan Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dilakukan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi mengamankan lima karyawan dengan peran berbeda, mulai dari pelayan, penjaga pintu masuk, pengawas peredaran, hingga kasir yang mengelola uang hasil transaksi narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 36 butir ekstasi dan satu butir happy five. Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan 20 pengunjung positif mengandung narkotika.

“Untuk mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkoba dan menghindari potensi tindak pidana lain, kami merekomendasikan agar kedua THM ini ditutup dan izin operasionalnya dicabut,” tegas Kombes Calvijn.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas serta dukungan penuh dari pemerintah daerah sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika di wilayah Medan dan Deli Serdang. (*)