143 Gram Sabu Diamankan, Pengedar Diringkus Polresta Banyumas

143 Gram Sabu Diamankan, Pengedar Diringkus Polresta Banyumas

Banyumas - Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan menyisir tempat kost AD di Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Hasilnya, ditemukan dua plastik klip besar yang juga berisi sabu.

“Total barang bukti yang kami amankan seberat 143,59 gram sabu,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto Senin (21/7/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, satu unit telepon genggam, timbangan digital, lakban, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Tersangka kini mendekam di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. AD dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.